Hubungi Nomor Dirjen Catatan Sipil, Jika Dipersulit Urus e-KTP

pembuatan e-ktp
Mulai tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) Sesuai PERMENDAGRI NO 2 Tahun 2016
Punya Masalah dengan E-KTP? Hubungi Nomor Whatsapp Ini...
Banyak masyarakat Indonesia masih terkendala dalam mengurus Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Rata-rata keluhannya mengenai waktu pencetakan e-KTP yang lama.
Alasan yang biasa didengar dari petugas terkait lamanya pencetakan KTP karena kekurangan blangko.
Kementerian Dalam Negeri membuka layanan aduan seputar persoalan KTP elektronik lewat aplikasi Whatsapp.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, nomor Whatsapp layanan itu adalah 0813-269-12-479.
Ia mengatakan, segala aduan yang diterima akan diselesaikan dengan cepat.
"Nomor itu langsung terhubung dengan saya ya. Itu khusus jalur Whatsapp, bukan telepon atau SMS," ujar Zudan di Kabupaten Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Kamis (31/12/2015) siang.
"Hubungi saja. Kirim ke saya nama lengkap, NIK, kelurahan/kecamatan dan kabupaten/kota,"
Format pengiriman aduan, lanjut Zudan, yakni nama lengkap sesuai dengan KTP (koma) nomor induk kependudukan (NIK) (koma) kelurahan (garis miring) kecamatan/kabupaten/kota.
Zudan mengatakan, layanan itu juga terhubung dengan kepala dinas kependudukan dan catatan sipil se-Indonesia, mulai tingkat kota, kabupaten, hingga provinsi.
Dengan demikian, segala aduan diharapkan dapat diselesaikan dengan baik.
"Selama ini, sering ada aduan soal e-KTP yang lama terbitnya. Belum lagi masalah e-KTP setelah pindah alamat rumah. Itu menyebabkan ada data ganda sehingga itu memperlambat penerbitan e-KTP," ujar dia.
Zudan berharap, dengan dibukanya layanan aduan, segala keluhan masyarakat dalam pembuatan e-KTP dapat diakomodasi.
.
Pembuatan KTP Anak Gratis, Biaya Ditanggung APBN
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan anggaran Kartu Identitas Anak (KIA) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Namun, kata dia, apabila ada daerah yang mampu membiayai sendiri pengadaan KIA akan lebih baik.
"Alokasi dananya masih melekat di KTP elektronik, jadi tak bisa begitu banyak," ujar Tjahjo di kantornya, Jumat, 12 Februari 2016.
Tjahjo menjamin KIA tak akan menjadi proyek bancakan seperti yang sempat terjadi pada KTP elektronik lalu. "Ini bukan proyek besar, tak ada alokasi dana yang besar seperti KTP elektronik, silakan diaudit," kata Tjahjo.
Tjahjo menjamin masyarakat tak akan dipungut biaya untuk membuat KIA. Ia bahkan meminta masyarakat menolak bila ada petugas yang meminta sejumah uang untuk keperluan pendataan ini. Pembuatan KIA akan dilakukan bertahap di seluruh daerah dan pendataan sudah mulai dilakukan tahun ini.
Tjahjo menuturkan, KIA wajib dimiliki anak mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 perihal Kartu Identitas Anak. Kartu itu akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Sesuai dengan Pasal 2 dalam peraturan itu, penerbitan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
KIA, kata dia, memiliki dua jenis, yaitu kartu identitas untuk anak berusia 0-5 tahun dan 5-17 tahun. Syarat penerbitan, kata dia, bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan akte kelahiran.
Namun, bagi anak yang belum berusia 5 tahun dan belum memiliki KIA, persyaratannya meliputi salinan kutipan akte kelahiran dan menunjukan kutipan akte kelahiran asli. Selain itu, perlu kartu keluarga orang tua atau wali dan KTP asli kedua orang tua atau wali.
Bagi anak berusia 5-17 tahun kurang satu, tapi belum memiliki KIA, persyaratannya adalah salinan kutipan akte kelahiran dan menunjukkan kutipan akte kelahiran asli. Selain itu, perlu KK asli orang tua atau wali dan KTP asli kedua orang tua atau wali. Ada persyaratan tambahan berupa pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak dua lembar. Peraturan tersebut berlaku mulai 19 Januari 2016.
MULAI TAHUN 2016 ANAK WAJIB PUNYA KTP DALAM BENTUK KIA SESUAI PERMENDAGRI NO 2 TAHUN 2016
Mulai tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti din anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Sesuai Pasal 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, ada dua jenis Kartu Identitas Anak (KIA), yakni 1) Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun; 2) Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang bersuia 5 sampai dengan 17 tahun.
Syarat penerbitan Kartu Identitas Anak, adalah sebagai berikut:
1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akte kelahiran
2. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kclahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/Wali; dan
c. KTP asli kedua orang tuanya/wahi.
3. Bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kclahiran aslinya;
b. KK ash orang tua/Wali;
c. KTP asli kedua orang tuanya/wali; dan
d. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
.
Apa Itu Kartu Identitas Anak (KIA)/ KTP Anak
Teman-teman apakah kalian tahu, Kartu Identitas Anak (KIA)? Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu yang diterbitkan Pemerintah untuk melakukan pendataan, memberikan perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak-anak yang ada di Indonesia. KIA ini terdiri dari 2 jenis, yaitu untuk anak yang masih berusia 0-5 tahun dan kartu kedua untuk anak pada usia 5-17 tahun.
Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.
Bagi anak Indonesia yang baru lahir, Kartu Identitas Anak (KIA) diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Nah, bagi adik kalian yang berusia kurang dari 5 tahun dan belum memiliki kartu tersebut, apa saja persyaratannya?
Syarat Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak kurang dari 5 tahun:
1. Fotocopy akta kelahiran dan menunjukan akta kelahiran aslinya;
2. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali; dan
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli kedua orang tuanya/wali.
Syarat Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak lebih dari 5 tahun:
1. Fotocopy akta kelahiran dan menunjukan akta kelahiran aslinya
2. Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli kedua orangtuanya/wali
4. Foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Untuk anak-anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, yang sudah berumur kurang dari 5 tahun atau lebih, syarat pembuatannya sama seperti di atas. Hanya ada tambahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli kedua orangtuanya bagi persyaratan anak lebih dari 5 tahun
Berapa masa berlaku Kartu Identitas Anak (KIA) Untuk KAI anak kurang dari 5 tahun masa berlakunya adalah 5 tahun Untuk KAI lebih dari 5 tahun masa berlakunya adalah 17 tahun. Cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA) Orang tua/wali anak yang ingin mengajukan persyaratan pembuatan KIA, dapat menyerahkan persyaratan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah masing-masing. Proses selanjutnya tinggal ditanyakan di sana ya hehe Apa fungsi Kartu Identitas Anak? Jika kalian tersesat, kalian bisa menunjukkan kartu tersebut kepada Pak Polisi atau Pak Satpam, jadi jangan sampai ketinggalan kartunya ya, hehe Teman-teman, jangan lupa ya, ingatkan orang tua kalian untuk membuat KIA.

Sumber: Permendagri No. 2/2016
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KLIK DISINI)
http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/…/PERMENDAGRI_2_TAHUN_…
Sumber Referensi:
http://dukcapil.kemendagri.go.id/
http://nasional.kompas.com/…/Punya.Masalah.dengan.e-KTP.Hub…
http://www.tribunnews.com/…/hubungi-nomor-dirjen-catatan-si…
https://nasional.tempo.co/…/pembuatan-ktp-anak-gratis-biaya…
http://ainamulyana.blogspot.co.id/…/mulai-tahun-2016-anak-w…
http://www.penuliscilik.com/apa-itu-kartu-identitas-anak-k…/

Artikel Terkait

Previous
Next Post »